Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19
Jakarta, 2 Juni 2021 --- Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUDDikdasmen) di Masa Pandemi Covid-19 secara daring di Jakarta, pada Rabu (2/6).
Terbitnya panduan ini disambut antusias oleh para pemangku kepentingan di daerah. Banyak daerah yang menyatakan siap melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, namun dengan penuh kehati-hatian. Panduan yang hari ini diluncurkan dapat menjadi acuan seluruh daerah agar PTM terbatas dapat terselenggara dengan aman dan nyaman bagi seluruh warga sekolah, keluarga, dan masyarakat sekitar.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur misalnya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi mengutarakan bahwa seluruh satuan pendidikan yang ada di Provinsi Jawa Timur sudah siap melaksanakan PTM terbatas yang rencananya akan dimulai pada awal Tahun Ajaran 2021/2022.
“Baik negeri maupun swasta, Insyaallah sarana prasarana sudah kami siapkan semua. Kami sudah mengirimkan surat Gubernur Jawa Timur dan juga kepada Bupati/Walikota se-Jawa Timur untuk memberikan fasilitas sekaligus juga ikut memberikan pengawasan pada rencana PTM,” ujar Wahid secara virtual pada Rabu (2/6).
Selain koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, lanjut Wahid, pemerintah daerah juga perlu memberikan pemahaman kepada para orang tua bahwa pembelajaran jarak jauh selama ini masih banyak kendala sehingga menurunkan kualitas pendidikan. Termasuk juga menyosialisasikan bahwa di saat pandemi Covid-19, tidak ada tempat yang aman dari Covid-19. “Justru tempat paling aman adalah sekolah, karena di sekolah ini bisa dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala dan juga bisa dikendalikan bagaimana aktivitas di sekolah,” ujar Wahid.
“Namun, untuk orang tua yang masih keberatan untuk mengikuti PTM terbatas, kami tetap memperbolehkan pembelajaran jarak jauh,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Fuleng Elisa Mou, mengutarakan PTM terbatas wajib dilakukan di semua satuan pendidikan jika semua pendidik dan tenaga kependidikan telah diberikan vaksin Covid-19. “Saat ini, dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK sudah kita berikan vaksinasi kepada 1.300 PTK untuk dosis I dan 800 PTK untuk dosis II,” ujar Kadis Malinau.
Di samping itu, selain sarana dan prasarana yang disiapkan dalam rangka menerapkan protokol kesehatan, Pemerintah Kabupaten Malinau menyediakan fasilitator pembelajaran yang menyenangkan untuk melaksanakan PTM terbatas di satuan pendidikan. “Dengan adanya pembelajaran yang menyenangkan ini, pembelajaran literasi dan numerasi yang difasilitasi oleh daerah ini sangat membantu anak-anak kami di pedalaman untuk bisa membaca dan berhitung,” tambah Fuleng.
Hal serupa juga diutarakan oleh Wakil Komite SMKN 1 Kemang, Bogor, Jawa Barat, Tata Karwita yang sekolah anaknya sudah menerapkan PTM terbatas. Selain sarana dan prasarana yang disediakan untuk menjalankan protokol kesehatan di satuan pendidikan, Tata menyampaikan hubungan komunikasi antara pihak sekolah dengan orang tua murid menjadi poin penting untuk dilakukan.
“Komunikasi sangat perlu untuk PTM terbatas maupun PJJ, karena orang tua murid belum tentu seutuhnya memahami materi, terutama pembelajaran praktik,” ungkap Tata Karwita.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 1 Jayaraga Tarogong Kidul Kab. Garut, Jawa Barat, Yanti Sri Mulyanti Arni menginstruksikan kepada guru-gurunya agar selalu siap memberikan pelajaran kepada peserta didiknya setiap saat.
“Saya berusaha menciptakan pembelajaran secara daring dan luring, dan alhamdulillah berjalan dengan baik. Dengan adanya pembelajaran pada televisi lokal dengan narasumbernya guru-guru terbaik, kami dari pihak sekolah memantau pembelajaran tersebut dan kami menginstruksikan kepada guru-guru supaya anak-anak tetap belajar di bawah bimbingan guru. Tidak hanya dalam batas waktu belajar,” tuturnya.
Dalam memanfaatkan materi-materi pembelajaran, Yanti mengatakan sekolah mengelola kurikulum dalam kondisi darurat dimana poin utamanya adalah mengutamakan kesehatan dan karakter dari peserta didik. “Peserta didik tidak dituntut untuk menjalankan kurikulum 100 persen. 50 persen pun sudah dikatakan baik karena kondisi saat ini. Yang penting kondisi psikologis dan karakter peserta didik kami tetap terjaga dengan baik,” ungkapnya.
Kepala MAN Insan Cendekia Gorontalo Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Jasmaniar Kamar menjelaskan sejak Januari sekolahnya telah menerapkan PTM terbatas khususnya kepada siswa-siswa yang mengalami kesulitan pembelajaran secara daring. “Kami komunikasikan kepada orang tua untuk mengisi angket yang kami buat agar mendapat persetujuan orang tua agar anaknya diizinkan tinggal di asrama dalam rangka pendampingan pembelajaran akibat kesulitan dalam menjalankan pembelajaran daring,” tutur Jasmaniar.
Di samping itu, sekolahnya juga membentuk tim satuan tugas khusus Covid-19 dalam penerimaan siswa berkaitan dengan protokol kesehatan. “Kami membentuk SOP-SOP mulai dari pintu masuk, kemudian menerima hasil rapid antigen dan dilaksanakan tes kesehatan oleh tim medis sampai dikatakan sudah layak di asrama untuk mengikuti pembelajaran yang telah terjadwal,” ucapnya.
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDdikdasmen di Masa Pandemi Covid-19 dapat diunduh di laman resmi bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id dan spab.kemdikbud.go.id
Sebelumnya, melalui SKB Empat Menteri yang dirilis pada 30 Maret 2021, pemerintah telah menetapkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan yang para guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi secara lengkap untuk segera menyediakan layanan PTM terbatas.
Layanan pembelajaran jarak jauh juga wajib disediakan agar orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Bagi satuan pendidikan di daerah yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walaupun pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan izin pemerintah daerah.